KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha

KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Karenanya Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan bekerja sama. Ini mengingat kewenangan KPPU yang hanya bisa meneliti ihwal persaingan usaha tidak sehat antara pihak swasta dengan swasta.

"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal," kata dia. Syarkawi menambahkan, KPPU akan  fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, serta  pangan yang menjadi konsentrasi  pemerintah. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Om Telolet Om...Apa?

JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12) kemarin. Pertemuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News