KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha
Rabu, 21 Desember 2016 – 17:46 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Karenanya Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan bekerja sama. Ini mengingat kewenangan KPPU yang hanya bisa meneliti ihwal persaingan usaha tidak sehat antara pihak swasta dengan swasta.
"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal," kata dia. Syarkawi menambahkan, KPPU akan fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, serta pangan yang menjadi konsentrasi pemerintah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12) kemarin. Pertemuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir Lumpur di Dusun Bakom Cisitu
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi