KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie
Jumat, 20 April 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram dalam pembangunan Wisma Atlit Sea Games. Menurut Johan, Nazarudin sebagai pintu KPK untuk kembangkan lebih lanjut kasus suap wisma atlet dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap tersangka Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.(Fat/jpnn)
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi Jumat sore mengatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan hakim, kita juga akan pelajari, setelah ini baru tentutan sikap apakah banding atau tidak," kata Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
- Bahlil Lahadalia Resmi Bergelar Doktor, Sarmuji: Berdampak Positif Bagi Kepemimpinan di Golkar