KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie
Jumat, 20 April 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram dalam pembangunan Wisma Atlit Sea Games. Menurut Johan, Nazarudin sebagai pintu KPK untuk kembangkan lebih lanjut kasus suap wisma atlet dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap tersangka Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.(Fat/jpnn)
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi Jumat sore mengatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan hakim, kita juga akan pelajari, setelah ini baru tentutan sikap apakah banding atau tidak," kata Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia