KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie
Jumat, 20 April 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram dalam pembangunan Wisma Atlit Sea Games. Menurut Johan, Nazarudin sebagai pintu KPK untuk kembangkan lebih lanjut kasus suap wisma atlet dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap tersangka Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.(Fat/jpnn)
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi Jumat sore mengatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan hakim, kita juga akan pelajari, setelah ini baru tentutan sikap apakah banding atau tidak," kata Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan