KPK: Penahanan Jero Wacik Sesuai Kebutuhan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum menjadi tersangka, dia telah terpilih sebagai anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan Jero tidak tergantung tanggal tertentu. Hal itu menjawab pertanyaan apakah Jero akan ditahan sebelum tanggal 1 Oktober.
"Penahanan yang dilakukan KPK tidak terkait tanggal tertentu," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9). Menurut Bambang, penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. "Jadi bukan karena tanggal," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Ia mengungkapkan penahanan disesuaikan dengan kebutuhan. "Penahanan seperti biasa kalau memang sudah waktunya dan itu diperlukan kita akan melakukan itu," ucap Zulkarnaen.
Sebelum melakukan penahanan, Zulkarnaen menyatakan pihaknya akan memperhatikan aspek hukum termasuk soal waktu. "Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya termasuk aspek waktu," tandasnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol