KPK: Penahanan Jero Wacik Sesuai Kebutuhan

KPK: Penahanan Jero Wacik Sesuai Kebutuhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait Menteri ESDM Jero Wacik di gedun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum menjadi tersangka, dia telah terpilih sebagai anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan Jero tidak tergantung tanggal tertentu. Hal itu menjawab pertanyaan apakah Jero akan ditahan sebelum tanggal 1 Oktober.

"Penahanan yang dilakukan KPK tidak terkait tanggal tertentu," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9). Menurut Bambang, penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. "Jadi bukan karena tanggal," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Ia mengungkapkan penahanan disesuaikan dengan kebutuhan. "Penahanan seperti biasa kalau memang sudah waktunya dan itu diperlukan kita akan melakukan itu," ucap Zulkarnaen.

Sebelum melakukan penahanan, Zulkarnaen menyatakan pihaknya akan memperhatikan aspek hukum termasuk soal waktu. "Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya termasuk aspek waktu," tandasnya.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News