KPK: Penahanan Jero Wacik Sesuai Kebutuhan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum menjadi tersangka, dia telah terpilih sebagai anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan Jero tidak tergantung tanggal tertentu. Hal itu menjawab pertanyaan apakah Jero akan ditahan sebelum tanggal 1 Oktober.
"Penahanan yang dilakukan KPK tidak terkait tanggal tertentu," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9). Menurut Bambang, penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. "Jadi bukan karena tanggal," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Ia mengungkapkan penahanan disesuaikan dengan kebutuhan. "Penahanan seperti biasa kalau memang sudah waktunya dan itu diperlukan kita akan melakukan itu," ucap Zulkarnaen.
Sebelum melakukan penahanan, Zulkarnaen menyatakan pihaknya akan memperhatikan aspek hukum termasuk soal waktu. "Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya termasuk aspek waktu," tandasnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak