KPK Pengin Direksi Garuda Indonesia Terbuka soal Onderdil Harley dan Brompton Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap ada kesan rasuah tentang penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.
Terlebih PT Garuda membenarkan penerimaan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan saat serah terima pesawat dari direksi Garuda di Prancis.
"Saya kira akan lebih baik jika informasi ini dijelaskan secara terbuka agar tidak ada kekeliruan pemahaman," kata Juru Bicara KPK Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
KPK ingin tahu, apakah onderdil Harley dan sepeda bermerek itu berkaitan dengan pemesanan pesawat atau tidak. Apalagi melalui informasi yang diterima, pemberian barang-barang itu dikaitkan dengan keberadaan direksi PT Garuda saat serah terima pesawat.
"Jika ada kekhawatiran benda tersebut sebagai pemberian pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka tentu ada risiko gratifikasi di sana," kata Febri.
Oleh karena itu, Febri mengajak Garuda berkoordinasi dengan KPK agar peristiwa itu menjadi terang. KPK, kata Febri, juga perlu mengetahui secara lengkap bagaimana suku cadang motor dan sepeda itu bisa diterima dan diselundupkan ke Indonesia.
"Jika diberikan secara tidak langsung dan dalam keadaan tidak dapat menolak saat itu juga, maka menurut undang-undang, wajib dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Febri.
Onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton selundupan ditemukan oleh petugas Bea Cukai di pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900 neo yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 17 November 2019. Pesawat itu berangkat dari Prancis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap ada kesan rasuah tentang penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK