KPK Pengin Pengganti Patrialis Akbar Itu Harus...
jpnn.com - jpnn.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Patrialis kini berstatus sebagai tersangka penerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap putusan ini menjadi batu lompatan untuk perbaikan di MK.
"Sejak awal, KPK sepakat eksistensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman sangat penting sebagai pengawal konstitusi," kata Febri, Senin (6/2).
Menurut Febri, KPK berharap pengganti Patrialis, harus orang yang benar-benar negarawan. Rekam jejak juga harus benar-benar dilihat. Termasuk sudah sejauh mana kontribusinya terhadap hukum di Indonesia.
"Kami berharap hakim MK punya komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," katanya. (boy/jpnn)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK