KPK Pengin Pengganti Patrialis Akbar Itu Harus...
jpnn.com - jpnn.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Patrialis kini berstatus sebagai tersangka penerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap putusan ini menjadi batu lompatan untuk perbaikan di MK.
"Sejak awal, KPK sepakat eksistensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman sangat penting sebagai pengawal konstitusi," kata Febri, Senin (6/2).
Menurut Febri, KPK berharap pengganti Patrialis, harus orang yang benar-benar negarawan. Rekam jejak juga harus benar-benar dilihat. Termasuk sudah sejauh mana kontribusinya terhadap hukum di Indonesia.
"Kami berharap hakim MK punya komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," katanya. (boy/jpnn)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi