KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

Kasus ini berawal ketika Robert berencana membangun bisnis data center pada akhir 2016. Ia meminta bantuan Imran untuk mencari pendanaan. Imran dan Afrian diduga menjadi makelar proyek tersebut.
Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert menawarkan pendanaan proyek ke Telkomsigma. Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi menyetujui pendanaan tanpa persetujuan direksi atau analisis risiko.
Para pihak membuat skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Bakhtiar menjanjikan fee Rp1,1 miliar untuk Imran dan Afrian.
Dana dari PT SCC ditransfer ke PT PNB melalui PT GRC milik Tejo dalam sembilan termin. Dokumen proyek dibuat secara backdate.
Sumber dana berasal dari pinjaman PT SCC ke Bank DBS dan BNI. Transfer pertama sebesar Rp236,8 miliar masuk ke rekening PT GRC, lalu dialirkan ke PT PNB sebesar Rp236,7 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Robert untuk membayar angsuran ke PT SCC, membuka deposito, dan kepentingan pribadi. Robert juga menerima tiga transfer dari PT PNB senilai Rp21,7 miliar, Rp380 juta, dan Rp26,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp280 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK bergegas menyelesaikan penyidikan karena masa penahanan tersangka kasus ini, yang diduga merugikan negara Rp280 miliar, hampir berakhir.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini