KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang pejabat di lingkungan Pemkab Meranti setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil,
Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Meranti, mulai Kamis (13/4) pagi hingga sore hari ini masih berlangsung.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini ada 12 pejabat yang diperiksa terkait tiga kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Pejabat Pemkab Meranti yang diperiksa adalah Sekda Bambang Suprianto, Kabag Kesra Syafrizal, Kadisdikbud Suardi, Plt Kepala Pelaksana BPBD Eko Setiawan, Kadishub Piskot Ginting, Kadisperindag Marwan.
Selanjutnya, Kadis Koperasi Tengku Arifin, PLT Kadissos Sukri, PLT Kepala BKPS Muhlisin, Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Kadiskominfo Amat Safii, dan seorang PNS bernama Mardiansyah.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023,” jelas Ali Fikri.
Saksi tersebut juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ali menjelaskan, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Penyidik KPK memeriksa 12 orang pejabat Pemkab Meranti setelah melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN