KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Agung (MA), yaitu Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, Selasa (4/8).
Keduanya masuk dalam daftar saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik bakal memeriksa Panji dan Sudradjad guna melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang menjadi tersangka sual.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Fikri melalui melalui layanan pesan.
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berujung rasuah.
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; pengacara bernama Onggang J, Calvin Pratama, serta seorang dosen bernama Syamsul Maarif.
Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Penyidik KPK sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs ke sejumlah pihak.
Belakangan, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi. KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dua hakim agung akan diperiksa kali ini.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok