KPK Periksa 3 Saksi Penting Ini terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ketiga saksi yang akan diperiksa di kasus korupsi tanah di Munjul itu semuanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Fikri masih merahasiakan materi yang bakal digali penyidik KPK terhadap ketiga orang itu.
Namun, belakangan ini KPK tengah fokus mendalami mengenai pembahasan harga hingga pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.
Teranyar, KPK mendalami negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penyidik lembaga antirasuah itu menduga telah ada kesepakatan antara keduanya terkait penggelembungan atau mark up harga jual-beli tanah.
Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi tanah di Munjul oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya