KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono

KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
Foto/Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) di yang menyeret Andhi Pramono.

Ketiga saksi itu ialah Yosep Krisnawan Adi Nugroho selaku Direktur PT Gandaria Sukses Mandiri, Robertus Ricky Purba Kusuma (komisaris PT Media Artha Wahana Lestari), dan Audrey Lynn Julianto yang berstatus pelajar/mahasiswa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4), dengan tersangka berinisial AP (Andhi Pramono, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Andh adalah mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Dia telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Selain itu, Andhi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.

Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News