KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono

KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
Foto/Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia masih aktif menjabat.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (tan/jpnn)


Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News