KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Eks Kepala BPN Riau

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Eks Kepala BPN Riau
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang saksi untuk tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Rabu (7/12) pihaknya memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta.

“Kami lakukan pemeriksaan saksi TPK Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT AA tahun 2021, untuk tersangka MS,” kata Ali kepada JPNN.com.

Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

“Tiga orang dari pihak swasta yang kami periksa adalah Adji Abimanyu, Firdaus Fibry, Muhammad Haris Kampay,” bebernya.

Tim penyidik KPK sudah menahan tersangka MS selama 20 hari terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat mantan Bupati Kuansing, Andi Putra ini.

Nama-nama tersangka itu adalah M Syahrir yang merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang saksi untuk tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News