KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Eks Kepala BPN Riau

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Eks Kepala BPN Riau
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA berperan memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.

M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir itu kepada bosnya Frank Wijaya.

Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS menyerahkan uang dari tersangka SDR. Hal itu dilakukan di rumah dinas MS. Dengan syarat agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," jelas Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang saksi untuk tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News