KPK Periksa 4 Tersangka Suap PON Riau
Rabu, 25 April 2012 – 10:45 WIB
JAKARTA - Setelah diboyong ke Jakarta, empat tersangka kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang anggaran venue lapangan menembak PON Riau, Rabu (25/4) menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama di Jakarta. Sebelumnya para tersangka diperiksa di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Riau pascatertangkap tangan beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka itu datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said mulai pukul 09.00 Wib. Di antaranya Muh Dunir (MD) yang merupakan anggota DPRD Riau dari fraksi PKB datang lebih dulu.
Baca Juga:
Sekitar 15 menit kemudian datang bersamaan dua tersangka lain, yakni Eka Dharma Putra (EDP), staf seksi sarana prasarana Dispora Riau dan Rahmat Saputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Terakhir sekitar pukul 10.00 Wib, datang tersangka M Faisal Aswan (MFA), anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar. Keempat tersangka tidak bekomentar saat ditanya wartawan seputar pemeriksaannya.
JAKARTA - Setelah diboyong ke Jakarta, empat tersangka kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang anggaran venue lapangan menembak
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa