KPK Periksa 6 Saksi Penilep Pengadaan Al Quran
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengarahan anggaran proyek pengadaan Al Qur'an dan IT laboratorium komputer MTs di Kementrian Agama RI. Lembaga yang diketua Abraham Samad itu kembali akan memeriksa enam saksi, Rabu (18/7). KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus amggota Badan Anggaran. Sedangkan Dendi adalah direktur utama PT KSAI. Namun keduanya disangka selaku penerima suap senilai Rp 4 miliar. Donatur dari penyuap ini masih ditelusuri.
Keenam saksi itu di antaranya, Hasan Hasyari (swasta), Rizky Mulyoputro dan Vasko Ruseimy (mahasiswa). Yanto Supriyanto selaku Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, dan Fadh El Fouz alias Fahd Arafiq (swasta).
"Enam saksi ini diperiksa untuk tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenag," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah, Rabu (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengarahan anggaran proyek pengadaan Al Qur'an dan IT laboratorium
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso