KPK Periksa 6 Saksi Penilep Pengadaan Al Quran
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengarahan anggaran proyek pengadaan Al Qur'an dan IT laboratorium komputer MTs di Kementrian Agama RI. Lembaga yang diketua Abraham Samad itu kembali akan memeriksa enam saksi, Rabu (18/7). KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus amggota Badan Anggaran. Sedangkan Dendi adalah direktur utama PT KSAI. Namun keduanya disangka selaku penerima suap senilai Rp 4 miliar. Donatur dari penyuap ini masih ditelusuri.
Keenam saksi itu di antaranya, Hasan Hasyari (swasta), Rizky Mulyoputro dan Vasko Ruseimy (mahasiswa). Yanto Supriyanto selaku Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, dan Fadh El Fouz alias Fahd Arafiq (swasta).
"Enam saksi ini diperiksa untuk tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenag," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah, Rabu (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengarahan anggaran proyek pengadaan Al Qur'an dan IT laboratorium
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis