KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Proses Lelang Proyek Jalan

KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Proses Lelang Proyek Jalan
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (12/3).

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Mereka yang diperiksa ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Para saksi tersebut diperiksa mengenai alur pengadaan di Pemprov Sulsel sehingga memenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSP) sehingga bisa memenangkan proyek jalan.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/3).

Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel. Menurut dia, pemeriksaan ini sekaligus memenuhi berkas perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News