KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pajak PT Bhakti Investama
Senin, 30 Juli 2012 – 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Ini dilakukan penyidik untuk melengkapi hasil reka ulang di sebuah Cafe di MNC Tower pekan lalu. Seperti diketahui, dalam dalam kasus dugaan korupsi suap pajak PT Bhakti Investama ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Tommy dan James. Serta menyita uang Rp280 juta yang diduga sebagai suap untuk pengurusan restitusi pajak PT BI senilai Rp3,4 miliar.
Di antaranya IR Nina Juniarsih selaku Kasi Pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Wonocolo. Rizal Rahmat Hidayat, pejabat Account Representative KPP Pratama Wonocolo. Syaifullah dan Ferry Syarifuddin sebagai PNS Ditjen Pajak, Hani Masrokim PNS Pajak Pratama PMB.
Penyidik juga memeriksa dua tersangka kasus ini, yakni James Gunarjo Budiharjo Swasta dan Tommy Hindratno, PNS Ditjen Pajak. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPK dugaan suap restitusi pajak," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Ini dilakukan penyidik
BERITA TERKAIT
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi
- Saat Anwar Ibrahim Tertawa Saat Prabowo Berseloroh Meminta Mobil F1
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Cuaca Buruk, Polri Tunda Cabut Pagar Laut di Perairan Tangerang
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi