KPK Periksa 9 Saksi Kasus PON di Pekanbaru
Senin, 04 Juni 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mendalami kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yang hingga kini sudah menjerat 6 tersangka.
Bahkan setelah merampungkan berkas dua tersangka pemberi suap di antaranya Rahmat Syahputra (pegawai konsorsium) dan Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) pekan lalu, hari ini Senin (4/6) ada 9 saksi lagi yang digarap oleh KPK di Pekanbaru, Riau.
Informasi yang dihimpun JPNN dari Pekanbaru menyebutkan, sejumlah saksi yang diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru berasal dari berbagai kalangan, baik anggota DPRD Riau, swasta maupun Perbankan.
Di antaranya lima dari DPRD Riau seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba dan Adrian Ali. Kemudian karyawan PT Adhi Karya Nursada, Staf Bank Mandiri Nanang, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Nasawir dan sejumlah saksi lain.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mendalami kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yang
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC