KPK Periksa 9 Saksi Kasus PON di Pekanbaru
Senin, 04 Juni 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mendalami kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yang hingga kini sudah menjerat 6 tersangka.
Bahkan setelah merampungkan berkas dua tersangka pemberi suap di antaranya Rahmat Syahputra (pegawai konsorsium) dan Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) pekan lalu, hari ini Senin (4/6) ada 9 saksi lagi yang digarap oleh KPK di Pekanbaru, Riau.
Informasi yang dihimpun JPNN dari Pekanbaru menyebutkan, sejumlah saksi yang diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru berasal dari berbagai kalangan, baik anggota DPRD Riau, swasta maupun Perbankan.
Di antaranya lima dari DPRD Riau seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba dan Adrian Ali. Kemudian karyawan PT Adhi Karya Nursada, Staf Bank Mandiri Nanang, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Nasawir dan sejumlah saksi lain.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mendalami kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yang
BERITA TERKAIT
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru