KPK Periksa Advokat Andi Simangunsong Untuk Atut

KPK Periksa Advokat Andi Simangunsong Untuk Atut
Pengacara Atut, Andi F Simangunsong berada di ruang tunggu gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3). Andi menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap advokat Andi Simangunsong. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Andi sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang. Meski demikian, Andi tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Nanti ya, nanti kita masuk dulu ya. Boleh kasih jalan enggak?" katanya di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Andi yang juga menjadi pengacara Atut mengaku tidak mengetahui diperiksa terkait apa. "Saya enggak tahu," ujarnya.

Bersama Andi, KPK memeriksa pegawai negeri Firman Muntako dan swasta Laura Indriani Stephanie. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain itu, KPK juga memeriksa Atut. Kakak kandung Tubagus Chaeri Wardani Chasan alias Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan pilkada di MK.

KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah advokat yakni Tubagus Sukatma, Efran Hilmi Juni, dan Teuku Nasrullah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap advokat Andi Simangunsong. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News