KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman

KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Muhammad Rudjito untuk diperiksa terkait kasus upaya menggagalkan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Muhammad Rudjito akan bersaksi untuk tersangka Ferdy Yusman (FY) yang merupakan salah satu pihak swasta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Dalam kasus ini, Ferdy Yusman diduga menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. Ferdy ditangkap tim lembaga antikorupsi itu di Malang pada Sabtu malam (9/1).

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta atas penerimaan suap dan gratifikasi Rp 83 miliar untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi pada tahun 2012 hingga 2016.

Hakim telah memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman bui selama enam tahun dan hukuman denda pidana Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Namun KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali, Jumat (12/3).

KPK pangggil Advokat Muhammad Rudjito terkait kasus upaya menggagalkan penyidikan perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News