KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman
Jumat, 19 Maret 2021 – 10:30 WIB

Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam persidangan Rabu (10/3), hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Hakim juga menilai Nurhadi dan menantunya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan jaksa meyakini bahwa nilai gratifikasi tersebut sebesar Rp 37.287.000.000. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK pangggil Advokat Muhammad Rudjito terkait kasus upaya menggagalkan penyidikan perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah