KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman

KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam persidangan Rabu (10/3), hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

Hakim juga menilai Nurhadi dan menantunya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan jaksa meyakini bahwa nilai gratifikasi tersebut sebesar Rp 37.287.000.000. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK pangggil Advokat Muhammad Rudjito terkait kasus upaya menggagalkan penyidikan perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News