KPK Periksa Advokat Simon Petrus

KPK Periksa Advokat Simon Petrus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Simon Petrus pada Kamis (23/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Simon Petrus pada Kamis (23/1).

Simon Petrus bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Simon Petrus, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dokumentasi Persidangan KPU RI Riyani Indriastuti, Teller PT Masagung Bay Hermina, dan pengurus rumah tangga Nilamsari.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Simon Petrus dan lainnya. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan saksi rampung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simon Petrus sebagai saksi pada 30 Mei 2024 lalu. Saat itu, Simon diperiksa bersama seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Kedua dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu. Selain itu, mereka juga dicecar soal oknum yang diduga melindungi dan menghambat proses pencarian Harun Masiku.

Untuk diketahui, KPK menetaokanbHarun Masiku sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain Simon Petrus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil tiga saksi lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News