KPK Periksa Advokat Untuk Cahyadi Kumala

KPK Periksa Advokat Untuk Cahyadi Kumala
KPK Periksa Advokat Untuk Cahyadi Kumala

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Tantawi Jauhari Nasution, Jumat (14/11). Tantawi diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK (‎Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).

Menurut Priharsa, keterangan Tantawi diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya. 

Selain memeriksa Tantawi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah pegawai bagian gedung/Warehouse Golden Boutique Hotel I Putu Aryadnyana serta dua pihak swasta Harold CH Liaw alias Mr. Liaw dan Lukito alias Luki. 

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huru a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik KPK juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.

KPK sudah melakukan penahanan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Tantawi Jauhari Nasution, Jumat (14/11). Tantawi diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News