KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19
Rabu, 31 Maret 2021 – 13:46 WIB
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Penyidik KPK periksa wiraswasta Agustri Yogasmara dan beberapa pengusaha untuk mendalami kasus suap Bansos Covid-19 Kemensos.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara
- Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara
- KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs
- KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19