KPK Periksa Airin Dalam Kasus Dugaan Suap Pilkada Lebak

KPK Periksa Airin Dalam Kasus Dugaan Suap Pilkada Lebak
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jumat (17/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Saksi untuk AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10).

Pemeriksaan Airin hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (15/10).

Airin sudah tiba sekitar pukul 14.05 WIB. Namun, dia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. "Iya, ini merupakan penjadwalan ulang," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.  Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jumat (17/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News