KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau

KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau
KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau, Annas Maamun, Triyanto, Rabu (15/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10).

Menurut Priharsa, keterangan Triyanto diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan umum Koran Riau, Edi Ahmad RM. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau, Annas Maamun, Triyanto, Rabu (15/10). Ia diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News