KPK Periksa Ajudan Luthfi Hasan Ishaaq

KPK Periksa Ajudan Luthfi Hasan Ishaaq
KPK Periksa Ajudan Luthfi Hasan Ishaaq
Atas kasus itu, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News