KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar
jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Eko akan diperiksa sebagai saksi suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).
Selain Eko, penyidik juga memanggil Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu merupakan pemohon dalam perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU 41/2014.
"Keduanya juga akan diperiksa untuk PAK," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
KPK juga menetapkan empat orang tersangka rekan Patrialis, Kamaludin dan sekretaris Basuki, NG Fenny.(boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK