KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar

KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Eko akan diperiksa sebagai saksi suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).

Selain Eko, penyidik juga memanggil Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu merupakan pemohon dalam perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU 41/2014.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk PAK," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

KPK juga menetapkan empat orang tersangka rekan Patrialis, Kamaludin dan sekretaris Basuki, NG Fenny.(boy/jpnn)


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News