KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik

KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Arief Indarto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Usaha di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Dwi Hardono. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News