KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Arief Indarto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Usaha di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Dwi Hardono. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers