KPK Periksa Anak Cahyadi Kumala

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Daniel Otto Kumala, Kamis (16/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Priharsa menjelaskan keterangan Daniel diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Daniel, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Karyawan PT Serpong Karya Cemerlang Elfi Darlis, anggota Biro PT Sentul City Robin Zulkarnain, serta tiga orang swasta Ardani, Casrudin dan Sudarmi alias Darmi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja