KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Anas Urbaningrum, Rabu (27/8). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Selain Anas, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Silvia Dewi Haris. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Dalam audit BPK, Machfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut sebagai imbalan proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Anas, Andi Mallarangeng dan sejumlah anggota DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Anas Urbaningrum, Rabu (27/8). Ia diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa