KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di LP Cipinang, Jumat (15/1) lalu. Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.
Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna krem. Anggodo hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.
Baca Juga:
Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024