KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka

KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di LP Cipinang, Jumat (15/1) lalu.

Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna krem. Anggodo  hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.

Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang.  Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK.

      

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.

 

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News