KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
Sekadar informasi, Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.(yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024