KPK Periksa Anggota DPR dari PKB untuk Kasus Suap Dana Hibah KONI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Faisol Riza, Kamis (26/9). Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI itu masuk daftar saksi kasus suap dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Faisol akan diperiksa sebagai saksi bagi Miftahul Ulum, asisten pribadi manntan Menpora Imam Nahrawi. "Yang bersangkutan (Faisol, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi, MIU (Miftahul Ulum, red),” kata Febri saat dikonfirmasi.
Faisol merupakan mantan staf khusus Menpora. Namun, pada 20 Maret 2018, Faisol dilantik menjadi anggota DPR sebagai pengganti antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR asal PKB Abdul Malik Haramain yang mengikuti Pilkada Kabupaten Probolinggo 2018.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain bagi Ulum. Di antaranya adalah Stafsus Menpora Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora M Angga.
Dalam kasus itu KPK telah menahan Ulum. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Nahrawi sebagai tersangka.
KPK menduga Imam telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 26,5 miliar melalui Ulum. Sogokan tersebut merupakan commitment fee atas lolosnya proposal KONI untuk memperoleh dana hibah dari Kemenpora.(tan/jpnn)
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PKB Faisol Riza terkait kasus suap dana hibah KONI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Gus Imin Mengukuhkan 8 Pemimpin Daerah Terpilih jadi Pengurus PKB Jabar