KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu

KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (24/2), memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2024 dan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News