KPK Periksa Antasari di Tahanan

Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro

KPK Periksa Antasari di Tahanan
KPK Periksa Antasari di Tahanan
JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami  pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif Antasari Azhar. Petugas dari pengawasan internal kemarin (12/8) mendatangi Antasari di tahanan Polda Metro Jaya.

 

"Pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin, Red)," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (12/8). Petugas pengawasan dan penasihat hukum  Antasari mendatangi tahanan Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana itu. 

 

Menurut Jasin, Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan kesempatan luas kepada KPK untuk menegakkan kode etik pimpinan. "Saat pimpinan (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah) bertemu Kapolri, beliau memberikan kesempatan (pemeriksaan) itu," tuturnya.

 

Sebelumnya, kata Jasin, pengawas internal telah mengumpulkan bukti soal pertemuan ilegal antara Antasari dan Direktur PT Masaro  Anggoro Widjojo. Aparat pengawasan internal juga telah mengetahui maksud pertemuan itu secara utuh. "Tapi, apa isinya, kami belum bisa ungkapkan," ucapnya. Yang jelas, KPK tak ingin kode etik sekadar menjadi pajangan.

 

JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami  pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News