KPK Periksa Antasari di Tahanan

Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro

KPK Periksa Antasari di Tahanan
KPK Periksa Antasari di Tahanan
Dari informasi yang didapat Jawa Pos,  pengawas internal tidak hanya membidik pertemuan ilegal itu. Pengawas juga mengejar lebih jauh apa saja yang dilakukan Antasari sebelum dan sesudah berbicara dengan Anggoro. Bila ditemukan fakta-fakta baru, spektrum dugaan pelanggaran kode etik Antasari bisa meluas.

 

KPK kemarin juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diatur pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsi. Yang terbukti melanggar diancam pidana lima tahun penjara.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya. Tapi, laporan itu ditolak. Polisi beralasan, locus delicti (tempat kejadian pidana) pembicaraan ilegal antara Antasari dan Anggoro terjadi di Singapura. Karena itu, yang berwenang menerima laporan pidana itu hanya Kedubes RI di Singapura dan Mabes Polri. "Hari ini (kemarin) laporan sudah kami berikan. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti," ucap Jasin. 

 

Jasin juga membantah keras rekaman pembicaraan Antasari dan Anggoro yang menyebut keterlibatan dirinya. "Saya membangun KPK sejak awal. Susah sekali membangun kepercayaan publik. Tak mungkin saya hancurkan begitu saja. Saya tentu ingin nama saya juga dicatat sejarah," paparnya.

 

JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami  pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News