KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB

KPK Periksa Antasari di Tahanan
Dia mengungkapkan, dalam pemilihan pimpinan KPK, track record-nya juga diuji oleh panitia seleksi. "Anda juga tahu di antara pimpinan, siapa yang track record-nya banyak catatan buruk," ujarnya.
Kejagung Pelajari Pelanggaran Jaksa
Menurut Jasin, selama ini kode etik KPK juga mengatur jelas bahwa pimpinan dilarang keras untuk meneruskan kebiasaan buruknya di instansi lama. KPK juga menambah laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pria berinisial ES. Dia diduga melanggar pasal 310/311 KUHP. Laporan itu buntut pengakuan ES yang menyebut penerimaan uang dari petugas KPK. "Yang itu sudah kami laporkan tadi malam," jelasnya.
Kejagung Pelajari Pelanggaran Jaksa
Terkait penyelidikan kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK oleh PT Masaro yang bermula dari testimoni Antasari Azhar, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku prosesnya masih berjalan. Itu disampaikan Susno setelah menghadiri pelantikan wakil Jaksa Agung di Kejagung kemarin (12/8).
Susno menolak menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Termasuk, soal pemeriksaan terhadap Eddy Soemarsono yang disebut penghubung Antasari dan Anggoro Widjojo. "Saya belum periksa itu karena kemarin menangani masalah teroris," kata mantan Kapolda Jabar itu sambil bergegas memasuki lift.
JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional