KPK Periksa Antasari di Tahanan

Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro

KPK Periksa Antasari di Tahanan
KPK Periksa Antasari di Tahanan
 

Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus suap itu dari penyidik Polri. "Secara formal kami belum menerima SPDP. Tapi, garis besarnya dan gambaran sudah ada," kata Hendarman.

 

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak berkomentar tentang keterlibatan Eddy Soemarsono. Tapi, dia memerintahkan jajaran pengawasan untuk mempelajari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Irwan Nasution. "Kalau itu terjadi, saya perintahkan pengawasan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kode etik," jelasnya,

 

Sebelumnya, terungkap bahwa pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro) dan Eddy Soemarsono berlangsung di ruang kerja jaksa Irwan Nasution. Namun, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan, pertemuan itu terjadi secara kebetulan atau tanpa disengaja. Pertemuan itu terjadi sekitar Agustus-September 2008. (git/fal/dwi)

JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami  pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News