KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB

KPK Periksa Antasari di Tahanan
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus suap itu dari penyidik Polri. "Secara formal kami belum menerima SPDP. Tapi, garis besarnya dan gambaran sudah ada," kata Hendarman.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak berkomentar tentang keterlibatan Eddy Soemarsono. Tapi, dia memerintahkan jajaran pengawasan untuk mempelajari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Irwan Nasution. "Kalau itu terjadi, saya perintahkan pengawasan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kode etik," jelasnya,
Sebelumnya, terungkap bahwa pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro) dan Eddy Soemarsono berlangsung di ruang kerja jaksa Irwan Nasution. Namun, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan, pertemuan itu terjadi secara kebetulan atau tanpa disengaja. Pertemuan itu terjadi sekitar Agustus-September 2008. (git/fal/dwi)
JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap