KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus suap itu dari penyidik Polri. "Secara formal kami belum menerima SPDP. Tapi, garis besarnya dan gambaran sudah ada," kata Hendarman.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak berkomentar tentang keterlibatan Eddy Soemarsono. Tapi, dia memerintahkan jajaran pengawasan untuk mempelajari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Irwan Nasution. "Kalau itu terjadi, saya perintahkan pengawasan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kode etik," jelasnya,
Sebelumnya, terungkap bahwa pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro) dan Eddy Soemarsono berlangsung di ruang kerja jaksa Irwan Nasution. Namun, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan, pertemuan itu terjadi secara kebetulan atau tanpa disengaja. Pertemuan itu terjadi sekitar Agustus-September 2008. (git/fal/dwi)
JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih