KPK Periksa Anwar Nasution
Jadi Saksi untuk Aulia Pohan Cs
Kamis, 13 November 2008 – 15:54 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran dana BI Rp100 miliar ke YPPI. Kamis (13/11), giliran ketua BPK Anwar Nasution dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, sang besan Presiden SBY. Anwar yang disebut-sebut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 itu, Kamis siang menyambangi KPK pukul 13.50 Wib.
Baca Juga:
Diserbu wartawan, pria berkaca mata itu tak mau berkomentar banyak. "Saya ga tahu, saya ga tahu, ntar ya..," ujar Anwar sembari berusaha menerobos brikade wartawan.
Seperti diketahui, tiga mantan pejabat BI sudah divonis atas kasus tersebut. Ketiganya ialah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (5 tahun penjara plus denda 250 juta), Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong (masing-masing 4 tahun penjara).
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP