KPK Periksa Anwar Nasution
Jadi Saksi untuk Aulia Pohan Cs
Kamis, 13 November 2008 – 15:54 WIB
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran dana BI Rp100 miliar ke YPPI. Kamis (13/11), giliran ketua BPK Anwar Nasution dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, sang besan Presiden SBY. Anwar yang disebut-sebut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 itu, Kamis siang menyambangi KPK pukul 13.50 Wib.
Baca Juga:
Diserbu wartawan, pria berkaca mata itu tak mau berkomentar banyak. "Saya ga tahu, saya ga tahu, ntar ya..," ujar Anwar sembari berusaha menerobos brikade wartawan.
Seperti diketahui, tiga mantan pejabat BI sudah divonis atas kasus tersebut. Ketiganya ialah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (5 tahun penjara plus denda 250 juta), Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong (masing-masing 4 tahun penjara).
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal