KPK Periksa Anwar Nasution
Jadi Saksi untuk Aulia Pohan Cs
Kamis, 13 November 2008 – 15:54 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran dana BI Rp100 miliar ke YPPI. Kamis (13/11), giliran ketua BPK Anwar Nasution dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, sang besan Presiden SBY. Anwar yang disebut-sebut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 itu, Kamis siang menyambangi KPK pukul 13.50 Wib.
Baca Juga:
Diserbu wartawan, pria berkaca mata itu tak mau berkomentar banyak. "Saya ga tahu, saya ga tahu, ntar ya..," ujar Anwar sembari berusaha menerobos brikade wartawan.
Seperti diketahui, tiga mantan pejabat BI sudah divonis atas kasus tersebut. Ketiganya ialah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (5 tahun penjara plus denda 250 juta), Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong (masing-masing 4 tahun penjara).
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia