KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Senin, 27 Desember 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12). Ary sudah datang ke KPK sekitar pukul 10.45 Wib, diantar petugas KPK menggunakan mobil tahanan. Pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Soalnya, kata Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo.
Begitu keluar mobil, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada wartawan. Pria berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans itu hanya melempar senyum seraya bergegas memasuki Gedung KPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ary Muladi, Kamis (9/12) sore. Sejak itu, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu ditahan di Rutan Salemba. Ary sebelumnya sempat melaksanakan aksi tutup mulut di depan penyidik saat diperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12).
BERITA TERKAIT
- Kapal Pecah Dihantam Gelombang, 6 Kru Berhasil Selamat
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- Kemacetan Parah Terjadi di Kawasan Sitinjau Lauik, Ini Penyebabnya