KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Senin, 27 Desember 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12). Ary sudah datang ke KPK sekitar pukul 10.45 Wib, diantar petugas KPK menggunakan mobil tahanan. Pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Soalnya, kata Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo.
Begitu keluar mobil, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada wartawan. Pria berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans itu hanya melempar senyum seraya bergegas memasuki Gedung KPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ary Muladi, Kamis (9/12) sore. Sejak itu, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu ditahan di Rutan Salemba. Ary sebelumnya sempat melaksanakan aksi tutup mulut di depan penyidik saat diperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12).
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2