KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Senin, 27 Desember 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12). Ary sudah datang ke KPK sekitar pukul 10.45 Wib, diantar petugas KPK menggunakan mobil tahanan. Pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Soalnya, kata Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo.
Begitu keluar mobil, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada wartawan. Pria berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans itu hanya melempar senyum seraya bergegas memasuki Gedung KPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ary Muladi, Kamis (9/12) sore. Sejak itu, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu ditahan di Rutan Salemba. Ary sebelumnya sempat melaksanakan aksi tutup mulut di depan penyidik saat diperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12).
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya