KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo

KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Sementara, Anggodo sudah dibebaskan (pengadilan) untuk pasal 21. Sedangkan untuk sangkaan pasal 15, menurutnya itu tumpang tindih dalam penanganan kasus antara KPK dengan Mabes Polri. Karena itu,Sugeng berencana untuk melayangkan protes terhadap penahanan yang dilakukan KPK.

Selain Ary Muladi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anggodo Widjojo untuk kasus yang sama. Anggodo direncanakan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Anggodo sudah tiba di KPK kira-kira pukul 11.10, juga diantar petugas menggunakan mobil tahanan.(rnl/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap  pimpinan KPK, Senin (27/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News