KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Senin, 27 Desember 2010 – 11:30 WIB
Sementara, Anggodo sudah dibebaskan (pengadilan) untuk pasal 21. Sedangkan untuk sangkaan pasal 15, menurutnya itu tumpang tindih dalam penanganan kasus antara KPK dengan Mabes Polri. Karena itu,Sugeng berencana untuk melayangkan protes terhadap penahanan yang dilakukan KPK.
Selain Ary Muladi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anggodo Widjojo untuk kasus yang sama. Anggodo direncanakan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Anggodo sudah tiba di KPK kira-kira pukul 11.10, juga diantar petugas menggunakan mobil tahanan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Senin (27/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia