KPK Periksa Bambang Wiratmadji Soeharto Sebagai Tersangka

KPK Periksa Bambang Wiratmadji Soeharto Sebagai Tersangka
KPK Periksa Bambang Wiratmadji Soeharto Sebagai Tersangka. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Bambang Wiratmadji Soeharto, Kamis (8/1). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Lombok.

"BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Penetapan tersangka Bambang merupakan pengembangan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri.

Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebesar USD 16.400 dan Rp 23 juta. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Bambang Wiratmadji Soeharto, Kamis (8/1). Dia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News