KPK Periksa Beberapa Saksi di Palembang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di Palembang. Abubakar kemungkinan menjadi salah satu pihak yang diperiksa.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemungkinan termasuk Pak Abubakar. Tempatnya di Mako Brimob Palembang," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Johan menyatakan, KPK tidak melakukan penggeledahan di tempat lain terkait kasus itu. "Hanya itu. Penggeledahannya itu kemarin, hari ini hanya pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait dugaan suap sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit