KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung

KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung
KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran TU Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman.

Rochman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).

Bersama Rochman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bandung Yanos Septiadi dan Kepala Bidang Perbendaharaan DPKA Kota Bandung Ahmad Mulyana. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung.

Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

Pasti Sinaga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran TU Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman. Rochman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News