KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung
![KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran TU Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman.
Rochman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Bersama Rochman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bandung Yanos Septiadi dan Kepala Bidang Perbendaharaan DPKA Kota Bandung Ahmad Mulyana. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung.
Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
Pasti Sinaga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran TU Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman. Rochman
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR