KPK Periksa Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edi Wibowo, Jumat (7/11).
Hartanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap adik Ani Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa, keterangan Hartanto diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain memeriksa Hartanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri Djamilahhasyim. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk MS," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edi Wibowo, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen