KPK Periksa Bos Agung Sedayu Grup
Kamis, 14 April 2016 – 12:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN
JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4). Richard akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda (reklamasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi. Keterangan Richard dibutuhkan penyidik untuk memperdalam kasus ini.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP