KPK Periksa Bos Agung Sedayu Grup
Kamis, 14 April 2016 – 12:00 WIB
JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4). Richard akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda (reklamasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi. Keterangan Richard dibutuhkan penyidik untuk memperdalam kasus ini.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun