KPK Periksa Bupati Lampung Selatan
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto hari ini (11/1).
Nanang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, Kepala Dinas PUPR Lamsel)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (11/1).
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang juga menyeret Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 dan Syahroni (SY) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah dan Syahroni diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini