KPK Periksa Bupati Lampung Selatan

KPK Periksa Bupati Lampung Selatan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Adapun, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp 72.742.792.145.

Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News