KPK Periksa Bupati Nonaktif Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19

KPK Periksa Bupati Nonaktif Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Ilustrasi - KPK periksa Bupati nonaktif Bandung Barat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, pada hari ini, Senin (26/7).

Aa Umbara akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bandung Barat tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7).

Aa Umbara yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, pada pemeriksaan kali ini, kata Fikri, Aa Umbara akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pengusaha M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan tersebut.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak sepuluh kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bandung Barat tahun anggaran 2020. Bupati Aa Umbara diperiksa kali ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News